Larangan Ihram

Yang tidak boleh & apa itu dam

Ali & Ara sedang berihram

Sejak berniat ihram sampai tahallul, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Ihram melatih kita sabar dan menjaga diri.

Khusus laki-laki

Memakai pakaian berjahit

Pakaian yang membentuk badan, seperti kaus, kemeja, gamis, dan celana. Cukup dua helai kain ihram.

Menutup kepala

Dengan peci, sorban, atau penutup yang menempel di kepala. Berteduh dengan payung atau tenda boleh.

Memakai sepatu

Alas kaki yang menutup tumit dan punggung kaki. Pakailah sandal.

Khusus perempuan

Menutup wajah

Memakai cadar (niqab). Wajah tetap terbuka.

Memakai sarung tangan

Telapak tangan tetap terbuka.

Untuk laki-laki & perempuan

Memakai wewangian

Parfum, minyak wangi, atau sabun dan losion yang wangi — di badan maupun di pakaian ihram.

Memotong atau mencabut rambut

Termasuk rambut kepala dan rambut lainnya, sampai tiba waktu tahallul.

Memotong kuku

Kuku tangan dan kaki dipotong sebelum berihram, bukan sesudahnya.

Berburu hewan

Berburu, menangkap, atau menyakiti hewan buruan darat.

Menikah atau melamar

Tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar; bagi yang sudah menikah, tidak boleh bermesraan dengan suami atau istri.

Berkata kotor, bermaksiat, dan bertengkar

Menjaga lisan dan sikap: tidak berkata kasar, tidak berbuat dosa, dan tidak bertengkar.

Ayo Ingat!

Saat manasik nanti, siswa putra melepas topi setelah niat ihram dan memakainya lagi setelah tahallul — berlatih menaati larangan menutup kepala. Semua memakai sandal, bukan sepatu.

Dam & Fidyah

Apa itu dam?

Dam artinya “darah”, yaitu menyembelih hewan (biasanya seekor kambing) di tanah haram, lalu dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Ada dam karena melanggar aturan, dan ada dam yang memang bagian dari haji tamattu'.

Melanggar larangan ihram (fidyah)

Bila dengan sengaja memakai wewangian, pakaian berjahit, menutup kepala, mencukur rambut, atau memotong kuku, ia membayar fidyah dengan memilih salah satu: menyembelih seekor kambing, berpuasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin.

QS Al-Baqarah: 196 · HR Bukhari & Muslim (kisah Ka'ab bin 'Ujrah)

Berburu hewan

Menggantinya dengan hewan ternak yang sebanding dengan hewan buruan itu, sesuai keputusan dua orang yang adil.

QS Al-Ma'idah: 95

Meninggalkan wajib haji

Misalnya tidak berihram dari miqat, tidak bermalam di Muzdalifah atau Mina, atau tidak melontar jumrah: membayar dam seekor kambing. Bila tidak mampu, menurut pendapat yang banyak dipakai di Indonesia, diganti puasa 10 hari.

Dam haji tamattu' — bukan karena salah

Kebanyakan jamaah Indonesia berhaji tamattu' (umrah dulu, haji kemudian). Mereka menyembelih seekor kambing sebagai tanda syukur. Bila tidak mampu, berpuasa 10 hari: 3 hari saat haji dan 7 hari setelah pulang.

QS Al-Baqarah: 196

Kalau lupa atau belum tahu?

Allah Maha Pemaaf kepada orang yang lupa dan belum tahu. Begitu ingat, segera hentikan: lepaskan penutup kepala, atau cuci wewangiannya. Untuk hal lain, tanyakan kepada pembimbing ibadah.

Dalil: QS Al-Baqarah: 196–197 · QS Al-Ma'idah: 95 · HR Bukhari & Muslim (hadits Ibnu Umar tentang pakaian orang berihram) · HR Muslim (larangan menikah saat ihram).