
Perpindahan Kiblat dan Syariat Baru
Setelah hijrah, Nabi shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas hingga tujuh belas bulan. Namun hati beliau berharap kiblat dipindahkan ke Ka'bah, rumah Allah yang dibangun oleh leluhurnya, Nabi Ibrahim.
Allah mengabulkan harapan itu. Pada pertengahan bulan Rajab tahun kedua Hijriyah, turunlah perintah untuk menghadap Masjidil Haram. Kaum muslimin yang sedang shalat pun serentak memutar arah, dari menghadap utara menjadi menghadap selatan. Peristiwa itu diabadikan pada masjid yang kini dikenal sebagai Masjid Qiblatain, masjid dua kiblat.
Tahun kedua Hijriyah adalah tahun turunnya banyak syariat besar. Puasa Ramadhan diwajibkan. Zakat fitri dan zakat harta diwajibkan. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha mulai disyariatkan.
Seorang mukmin tunduk kepada perintah Allah, ke mana pun ia diarahkan. Karena hakikat ibadah adalah ketaatan.
- Kiblat pindah dari Baitul Maqdis → Ka'bah, pertengahan Rajab 2 H (setelah 16–17 bulan)
- Tahun 2 H: wajibnya puasa Ramadhan, zakat fitri, zakat; disyariatkan shalat 'Id
- Ruqayyah (putri Nabi) wafat; Ali menikahi Fathimah
Allah berfirman: "…maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram…" (QS. Al-Baqarah: 144). Lama menghadap Baitul Maqdis di Madinah 16–17 bulan: HR. Bukhari (lihat Fathul Bari 1/97).
- 1Seorang mukmin tunduk kepada perintah Allah ke mana pun diarahkan — hakikat ibadah adalah ketaatan.
- 2Syariat Allah turun bertahap; demikian pula mendidik diri: bertahap namun terus naik.